
Dalil diperintahkannya seseorang membayar zakat emas ada pada Al-Quran surat At-Taubah ayat 34 yang artinya :
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,.
Dari ayat diatas sudah jelas barangsiapa yang mempunyai harta emas dan perak yang mana telah mencapai 1 tahun maka hendaknya dibayarkan zakatnya. Karena jika tidak akan mendapatkan siksaan yang pedih.
Zakat sendiri merupakan rukun islam ke 4 dan bagi orang muslim yang mampu atau mempunyai harta dengan ketentuan dalam islam maka diwajibkan untuk membayar zakatnya.
Total emas yang dipunyai (gram) x harga emas x 2,5%.
Namun jika harta emas ada yang dipakai maka rumusnya menjadi:
(Jumlah emas yang dipunyai - emas yang terpakai) x harga emas x 2,5%.
Atau jika sahabat masih bingung bisa masuk ke kalkulator zakat kami.
Ada banyak cara untuk menunaikan zakat emas, salah satunya melalui platform donasi dari Balqis Peduli.
Balqis Peduli adalah salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional resmi yang memiliki izin untuk menghimpun zakat.
Penyaluran zakat di Balqis Peduli juga telah sesuai dengan syariat serta diperuntukkan bagi golongan yang berhak menerima zakat (Mustahiq).