Lunasi Hutang Puasa dengan Bayar Fidyah

Fidyah

Tentang Donasi Ini

Punya hutang puasa wajib diganti, cara menggantinya cukup mudah dalam islam dikenal dengan Fidyah.

Fidyah adalah salah satu keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat muslim yang berhalangan seperti orang tua atau orang sakit atau wanita hamil dan menyusui.

Bayar fidyah sendiri bisa dilakukan dengan menggunakan beras dan juga uang.

Apa itu Fidyah?

Menurut bahasa Fidyah berasal dari bahasa arab Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Sedangkan menurut istilah Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa. Namun tidak semua orang boleh membayar fidyah karena dalam islam sudah ditentukan hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya.

Dalam sebuah ayat, Allah menjelaskan tentang Fidyah yang artinya :

(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S Al-Baqarah : 184)

Hukum Membayar Fidyah

Mengutip dari ayat diatas, bahwa membayar fidyah hukumnya wajib.

Cara membayarnya, Sahabat bisa memberi makan fakir miskin sebanyak 3 kali satu hari dan dikalikan dengan jumlah hutang puasanya.

Namun jika cara tersebut berat, Sahabat bisa membayar menggunakan uang tunai sesuai dengan harga beras (1 mud).

Golongan Orang yang Wajib Bayar Fidyah

  • Orang Tua Renta: Kondisi mereka yang terlalu lemah untuk menjalankan puasa, serta diperbolehkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah, karena tidak mungkin untuk mengganti puasa di lain waktu.
  • Wanita hamil dan menyusui: Ibu hamil dan menyusui pada dasarnya membutuhkan gizi yang lebih agar bisa memberikan perkembangan yang baik untuk sang bayi.
  • Orang yang sakit parah: Meskipun puasa Ramadhan adalah puasa wajib tetapi orang yang sedang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya setelah bulan Ramadhan, meski keadaan sudah dalam keadaan sehat.
  • Orang Mengakhiri Qadha Puasa: jika seorang muslim menunda untuk mengganti puasa hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya maka diwajibkan untuk membayar fidyah satu mud untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Cara Bayar Fidyah di Balqis Peduli

Tak perlu bingung, membayar zakat fitrah online di Balqis Peduli sangatlah mudah. Berikut tata cara bayar zakat fitrah online di platform Balqis Peduli:

  1. Buka situs web pembayaran di alamat balqispeduli.appbisnis.com
  2. Klik Donasi bagian kanan atas
  3. Pilih dan Klik bagian Ramadhan
  4. Kemudian Klik "Fidyah"
  5. Terakhir isi nominal donasi

Program Donasi Lain

Tebar Qurban Tebar Manfaat
Terkumpul: Rp 0

Tebar Qurban Tebar Manfaat

Ikut serta dalam program Tebar Qurban Balqis Peduli! Berqurban dan bagikan manfaat untuk saudara kita yang membutuhkan.
BESTARI
Terkumpul: Rp 0

BESTARI

Bantu putra-putri Qur'ani berprestasi meraih mimpi dengan program BESTARI. Donasi Anda akan jadi harapan bagi pendidikan mereka!
Zakat Maal
Terkumpul: Rp 0

Zakat Maal

Lunasi kewajiban Zakat Maal Anda untuk kebersihan harta dan jiwa. Dukung kesejahteraan umat dengan membayar zakat maal secara tepat.
Bantu Masyarakat Terkena bencana banjir
Terkumpul: Rp 0

Bantu Masyarakat Terkena bencana banjir

Bantu korban banjir yang terdampak bencana alam bersama Balqis Peduli. Donasi Anda sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan!
Sebar Dai
Terkumpul: Rp 100.000

Sebar Dai

Mari berpartisipasi dalam program "Sebar Dai" Balqis Peduli dan dukung penyebaran dakwah Islam ke daerah terpencil.
Sebar Da'i Muda
Terkumpul: Rp 0

Sebar Da'i Muda

Bergabunglah dengan program Sebar Da'i Muda Balqis Peduli! Dukung generasi muda dalam menyebarkan dakwah Islam yang berwawasan luas.
Kontak Kami